REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta agar orang tua selalu mengawasi anaknya saat masuk ke area pusat perbelanjaan menyusul diperbolehkannya anak di bawah usia 12 tahun ke lokasi tersebut.
"Pemkot Kediri telah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun memasuki mal dengan syarat pendampingan orang tua. Namun, saya berharap para orang tua selalu mengawasi dan patuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota di Kediri, Senin (25/10).
Kota Kediri saat ini berada di level 1 PPKM. Sesuai Inmendagri terdapat beberapa kebijakan baru, seperti diperbolehkannya anak di bawah usia 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan, termasuk wahana permainan.
Saat ini, wahana bermain di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Kediri juga telah beroperasi kembali dengan protokol kesehatan yang ketat. Walaupun Kota Kediri berada di level satu, wali kota berharap masyarakat tetap berhati-hati mengawasi putra-putrinya saat bermain.
Pengelola pusat perbelanjaan maupun wahana permainan juga diminta untuk mendata pengunjung yang masuk berupa nomor telepon seluer dan alamat untuk keperluan tracing.