Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknm Brigadir NP yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Tangerang. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sejak Rabu (13/10), NP telah diperiksa secara maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten. Dia menyebut, sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak Kamis (14/10).
"Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bidpropam Polda Banten," ujar Shinto dalam keterangannya, Jumat (15/10).
Shinto menjelaskan, atas perbuatannya, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal. Sehingga, Brigadir NP akan menerima sanksi lebih berat.
Shinto menegaskan, pihaknya memastikan Brigadir NP bakal ditindak tegas sesuai dengan perbuatan bersifat represif yang dilakukannya. "Kesalahan dalam sebuah prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan sehingga pasti kita tidak akan membiarkan adanya kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan dimanapun di wilayah Banten," ungkapnya.
Sementara itu, terkait penanganan kesehatan korban MFA, Shinto menjelaskan, MFA telah dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal. "Kondisi Faris (MFA) sampai dengan siang ini dalam keadaan stabil dan baik, Faris ditangani tim dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery Faris tidak hanya terhadap dampak trauma peristiwa Rabu lalu, namun juga penyakit lain berdasarkan hasil observasi intensif terhadap Faris," ujarnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan dirinya siap mengundurkan diri dari jabatannya terkait insiden tindak kekerasan yang dilakukan Brigadir NP. Hal itu disampaikan saat menanggapi tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi yang digelar pada Jumat (15/10) di kawasan Mapolresta Tangerang.
Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa yang menuntut pencopotan dirinya. Dia menyebut, dalam upaya dialog tersebut, dirinya siap bertanggung jawab.
"Kami sudah membuat surat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab bila mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindakan yang sifatnya represif atau kekerasan eksesif, saya siap mengundurkan diri," ujar Wahyu saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Jumat.
Wahyu menuturkan, pernyataan tersebut dituangkan secara tertulis di atas materai yang disepakati bersama para mahasiswa yang berdemontrasi. Diketahui, sejumlah mahasiswa di Kabupaten Tangerang mendatangi Mapolresta Tangerang untuk melakukan aksi demonstrasi pada Jumat (15/10).
Salah satu peserta aksi demonstrasi, Bayu Rahmat mengatakan, pihaknya mengaku kesal atas tindakan represif yang dilakukan oleh pihak Polresta Tangerang dalam menangani mahasiswa yang tengah melakukan unjuk rasa pada Rabu (13/10). Terutama terkait adanya insiden dibantingnya MFA oleh Brigadir NP, hingga viral di media sosial.
Bayu mengatakan peserta aksi menuntut Kapolresta Tangerang untuk mundur dari jabatannya. "Kami menuntut pencopotan Kapolresta Tangerang dan pemecatan Brigadir NP dari kepolisian dan meminta kepolisian tidak lagi melakukan tindakan represif terhadap aksi mahasiswa," tuturnya di kawasan Mapolresta Tangerang, Jumat (15/10).
In Picture: Mahasiswa Protes Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran