Kamis 14 Oct 2021 00:03 WIB

'Brutalitas Polisi Banting Mahasiswa adalah Tindak Pidana'

Amnesty International Indonesia meminta polisi pembanting mahasiswa diproses hukum.

Aksi polisi membanting mahasiswa yang berdemonstrasi di Tangerang viral di media sosial.
Foto: Twitter/@AksiLangsung
Aksi polisi membanting mahasiswa yang berdemonstrasi di Tangerang viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono

Sebuah video yang memperlihatkan oknum kepolisian membanting seorang mahasiswa di tengah kericuhan demo di depan Kantor Bupati Tangerang pada Peringatan HUT Kabupaten Tangerang ke-389 viral di dunia maya, Rabu (13/10). Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid menilai, aksi polisi tersebut adalah tindakan yang brutal, dan tidak boleh dilakukan oleh petugasi.

Baca Juga

“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal karena dia menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan (unnecessary use of force and violence)," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Negara, lanjut Usman, harus membawa anggota polisi yang melakukan aksi brutal tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban, dan agar itu menjadi pelajaran bagi polisi lainnya. Jika tidak, maka brutalitas polisi akan berulang.

"Kasus yang baru ini terjadi hanya dalam selang waktu singkat setelah pernyataan Kapolri yang meminta jajaran Polri agar menjadi polisi humanis," ujarnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meminta polisi mengusut tuntas kekerasan yang dialami mahasiswa yang sedang berdemonstrasi di depan Gedung Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10).

"Polisi harus mengusut tuntas peristiwa ini," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui akun Twitternya @BekaHapsara yang dikutip, Rabu (13/10).

Komnas HAM juga meminta Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan itu dan menjamin perlakuan yang sama tidak terulang kembali. "Komnas HAM mengecam perlakuan aparat kepada kawan-kawan mahasiswa yang sedang melakukan aksi damai," tambah Beka saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menyatakan, sanksi adminstratif tidaklah cukup diterapkan bagi polisi pembanting mahasiswa. Menurutnya, sanksi pidana harus dilakukan terhadap polisi yang membanting peserta aksi tersebut.

"Tidak hanya disiplin atau sanksi administratif saja, tetapi juga diproses secara pidana sebagai penganiayaan berat," kata Abdul Fickar, Rabu (13/10).

Fickar menuturkan, bahwa aparat keamanan mempunyai tugas dan legalitas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Karenanya, ia meminta agar kepolisian dapat mempidana polisi yang melakukan kekerasan itu.

Baca juga : Daerah Diberikan Diskresi Aktivitas Anak di Tempat Wisata

"Jika ada aparat keamanan sekalipun dia polisi yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat maka harus diproses hukum pidana," ujarnya.

Peristiwa hari ini, tambahnya harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar bisa menertibkan aparatnya. Terutama aparat yang masih berada di tingkat bawah, untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pendekatan keamanan mereka.

"Ini perhatian bagi Kapolri untuk menertibkan aparaturnya terurama yang ditingkat bawah, bahwa zamannya sudah berubah, pendekatan keamanan itu tidak lagi fisik. Terhadap oknum tersebut harus dipidana," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement