REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Aceh, menyatakan angka permohonan dispensasi pernikahan usia dini atau di bawah umur selama 2021 mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang periode Januari hingga September 2021, hanya ada enam permohonan dispensasi pernikahan.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Azmir mengatakan, jumlah tersebut turun drastis dibandingkan 2020 yang mencapai 26 permohonan. “Ini menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap menikah usia dini mulai meningkat," kata Azmir di Lhokseumawe, Selasa (12/10).
Azmir mengatakan, di antara faktor penyebab banyaknya permintaan dispensasi nikah adalah karena pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang tersebut, kata Azmir, batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yakni usia 19 tahun.
"Dalam undang-udang sebelumnya, usia minimal menikah untuk laki-laki yakni 19 tahun, sedangkan untuk perempuan 16 tahun," kata Azmir.
Azmir mengatakan, alasan lain pemohon mengajukan dispensasi nikah di antaranya dilatarbelakangi kondisi remaja perempuan yang sudah hamil diluar nikah dan juga karena keinginan kuat dari kedua belah pihak. "Sebagian pemohon dispensasi menikah memang sudah mendapat restu dari orang tuanya, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Sebagian lagi tidak," kata Azmir.