Senin 11 Oct 2021 14:33 WIB

Demokrat Samakan Cara Pikir Yusril Totalitarian Ala Hitler

Totalitarian ala Hitler, kata Benny, berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (ketiga kiri) bersama elite Partai Demokrat menggelar keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Mereka merespons langkah Yusril Ihza Mahendra yang menguji materi AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Foto:

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra dipercaya empat kader Partai Demokrat yang dipecat untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau Partai Demokrat (PD) pusing dengan Moeldoko terkait judicial review ini, biarkan saja, yang mau pusing kan mereka. Saya sendiri nggak ambil pusing," ujar Yusril.

Yusril menyatakan, tak mewakili Moeldoko dalam perkara ini. Ia menyebut kliennya ialah empat orang yang dipecat oleh Demokrat di bawah pimpinan AHY. Namun, ia enggan menyebut langsung nama keempat orang tersebut.

"Urusan saya adalah urusan klien empat orang mantan anggota PD yang dipecat dan minta bantuan saya untuk judicial review AD/RT PD ke MA," ujar Yusril.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menegaska,n bahwa AD/ART partai politik bukan merupakan sebuah peraturan perundang-undangan. Karenanya, hal tersebut tak bisa dimohonkan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

"Permohonan tersebut tidak lazim, karena menjadikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), peraturan perundang-undangan adalah norma hukum yang mengikat secara umum. Sedangkan AD/ART Partai Demokrat adalah peraturan untuk internal partai saja.

"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan, karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya, tidak mengikat keluar," ujar Hamdan

"Jadi dalam batasan pengertian ini, tidak termasuk peraturan perundang-undangan," sambungnya.

photo
Kisruh Partai Demokrat. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement