Ahad 10 Oct 2021 14:24 WIB

Di Daerah Konflik, Relawan PMI Dilindungi Hukum Humaniter 

PMI berhak untuk mendapatkan perlindungan keamanan saat jalankan misi kemanusiaan.

Sekjen Palang Merah Indonesia Sudirman Said
Foto: PMI
Sekjen Palang Merah Indonesia Sudirman Said

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini berbagai belahan dunia muncul potensi konflik antar negara dan bangsa karena kepentingan-kepentingan nasional yang saling berbenturan. Dalam setiap konflik yang melibatkan kekuatan bersenjata, banyak korban yang harus ditolong, baik dari kalangan militer maupun sipil.   

Sebagai salah satu mandat gerakan kepalangmerahan, relawan palang merah, termasuk PMI harus bersiaga memberikan bantuan kepada korban konflik. Untuk itu diperlukan pemahaman atas Hukum Humaniter Internasional. 

“Kursus-kursus Hukum Humaniter seperti yang diselenggarakan oleh ICRC (International Commision of Red Cross) dan UNIKA Sugijapranata sangat penting agar para pihak memahami rule of enggagement di wilayah konflik,” ujar Sekjen Palang Merah Indonesia Sudirman Said, dalam pembukaan kursus singkat tentang Hukum Humaniter Internasional yang digelar secara daring. 

Sudirman menyampaikan sejarah lahirnya gerakan kepalangmerahan, sebagai suatu gerakan universal atau gerakan global sehingga kerja sama international di kalangan gerakan kepalangmerahan sangat erat. Baik kerja sama bilateral antar National Society (perhimpunan nasional) maupun kerja sama multilateral antara National Socity dengan IFRC dan ICRC. 

Dijelaskan bahwa Undang-Undang Kepalangmerahan mengatur komponen Palang Merah yang bertugas dalam suasana konflik atau kerusuhan di masa damai dengan tetap mendapatkan perlindungan hukum humaniter internasional. PMI sebagai perhimpunan nasional yang berbasis pada sukarelawan berhak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dalam bekerja baik dimasa damai maupun dimasa konflik atau peperangan.

“Pasal 21 Undang Undang Kepalangmerahan mengatur bahwa dalam hal terjadi konflik bersenjata maka para pihak yang terlibat wajib menghormati atau memberikan perlindungan kepada petugas, perangkat yang digunakan, termasuk kendaraan yang menggunakan lambang kepalangmerahan,” ujar Sudirman dalam keterangan tertulisnya.

Kursus yang berlangsung selama 3 hari ini diharapkan akan semakin memperkaya pengetahuan dan pemahaman tentang hukum humaniter, disamping memperkuat upaya untuk menyumbangkan pemikiran dan aksi dalam menciptakan perdamaian dunia.  “Mengingat peserta datang dari berbagai kalangan, saya yakin kursus ini juga akan menjadi ajang dalam menjalin dan memoerkuat network kemanusiaan dengan berbagai stakeholders," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement