Senin 11 Oct 2021 00:15 WIB

Persoalkan IM57+ Institute, Pakar: KPK Takut Dipecundangi

Harusnya KPK justru mendukung gerakan masyarakat sipil dalam pengungkapan korupsi.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari.
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang menginisiasi berdirinya Indonesia Memanggil (IM) 57 + Institute, mendapat komentar negatif dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Alih-alih mendukung gerakan masyarakat sipil dalam pengungkapan korupsi, Ghufron malah mempertanyakan motivasi Novel Baswedan cs, mendirikan IM57+ Institute setelah ia diberhentikan dari KPK.

Menanggapi sikap Nurul Ghufron tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, harusnya KPK justru mendukung gerakan masyarakat sipil dalam upaya pengungkapan korupsi, bukan justru sebaliknya menyatakan komentar negatif, atas inisiatif Novel Baswedan cs.

Sebab, menurut Feri, tidak mungkin lembaga seperti IM57+ Institute mampu menyaingi KPK, apalagi mereka kan diberhentikan KPK. Secara kelembagaan, KPK itu lembaga negara sehingga punya berbagai kekuataan yang tidak mungkin disamakan oleh IM 57.

"Yang mungkin terjadi adalah KPK takut dipecundangi dalam berbagai isu pemberantasan korupsi karena pimpinan KPK hari ini terjerat dengan kasus pelanggaran etik mereka sendiri," ungkap Feri dalam pernyataan singkatnya kepada wartawan, Ahad (10/10).

Feri melihat bisa jadi banyak informasi pengungkapan kasus kasus korupsi, yang justru disampaikan Novel Baswedan cs, dengan lembaganya, dibandingkan dengan KPK. Atau, ia bahkan menyebut bisa jadi Novel Baswedan cs menyampaikan pesan antikorupsi yang selama ini justru jadi kendala dan permasalahan di KPK.

Baca juga : Cak Imin Yakin PKB Bisa Salip Golkar

"Maka, bagaimana mereka (Pimpinan KPK) bisa menyampaikan pesan antikorupsi kepada publik jika mereka sendiri bermasalah," terangnya.

Feri menjelaskan maksud dari Novel Baswedan cs, bisa mempecundangi KPK tersebut dalam hal membedah perkara korupsi. Sebab ia menilai, IM 57+ Institute, punya segala modal untuk mampu menjelaskan kasus korupsi dengan lebih baik, karena sumber daya mereka sangat mampu dalam hal itu.

Inilah, yang mungkin membuat Komisioner KPK Nurul Ghufron merespon dengan komentar negatif, kehadiran IM57+ Institute bentukan Novel Baswedan cs tersebut. "Walaupun merrka gak punya kewenangan, tapi mereka bisa memaparkan ke publik penyelesaian kasus korupsi yang harusnya ditangani lebih baik di KPK," paparnya.

Setelah dipecat KPK, Novel Baswedan dan rekan-rekan mendirikan IM 57+ Institute. Institusi ini diharapkan menjadi sarana bagi 57 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi dan pendidikan anti korupsi.

Mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha mengatakan, puluhan orang yang dinyatakan TMS merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata. Koordinator IM 57+ itu menerangkan bahwa kontribusi itu akan dilanjutkan melalui institusi dimaksud.

"Dengan ini kami mendirikan IM 57+ Institute yang kemudian ke depannya akan menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kami," katanya. 

Baca juga : Anies Berangkat ke Jayapura Tinjau Atlet DKI di PON Papua

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement