Ahad 10 Oct 2021 04:33 WIB

Dicopot dan Diproses Hukum, Brigjen Junior: Itu Suatu Risiko

Pelanggar Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 126 KUHPM diancam penjara maksimal lima tahun.

Brigjen Junior Tumilaar merangkul Ari Tahiru yang dikeluarkan dari sel penjara Markas Polresta Manado pada Selasa (21/9) malam WITA.
Foto: Istimewa
Brigjen Junior Tumilaar merangkul Ari Tahiru yang dikeluarkan dari sel penjara Markas Polresta Manado pada Selasa (21/9) malam WITA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika menjadikan Junior sebagai Staf Khusus KSAD per Jumat (8/10). Dari informasi yang dikumpulkan Republika, jabatan Staf Khusus KSAD sama saja masuk kotak, dan Junior tidak lagi menerima tunjangan jabatan.

Belum lagi, abiturien Akademi Militer (Akmil) 1988-A tersebut juga dihadapkan proses hukum di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Meski begitu, Junior tidak gentar. Dia merasa keputusannya membuat surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Andika Perkasa, dan Pangdam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit, sudah tepat demi membela Bintara Pembina Desa (Babinsa).

"Tidak apa-apa, itu suatu risiko," ujar Junior tegas saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Sabtu (9/10). Dia siap menerima konsekuensi atas tindakan yang dilakukannya, yang ujungnya membela warga Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International/Perumahan Citraland di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo menyebut, Junior telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 126 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Hasil itu didapat dari penyidikan terhadap Junior di Markas Puspomad, pada 22-24 September 2021.

"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," kata Chandra dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Pasal 103 ayat (1) KUHPM terkait perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara. Adapun bagi pelanggar Pasal 126 KUHPM diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Awal mula kasus yang menjerat Junior, adalah ketika ia membela Ari Tahiru yang berkonflik dengan PT Ciputra International, yang dibela Brimob Polda Sulut. Adapun Ari dibela Babinsa Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM. Polresta Manado pun menetapkan Ari dan kakaknya sebagai tersangka, dan penyidik sempat memanggil Babinsa untuk diminta keterangan.

Junior pun tidak terima anak buahnya dipanggil untuk diperiksa polisi, meskipun pada akhirnya Kapolresta mengontak Dandim Manado hingga pemeriksaan dibatalkan. Karena lewat jalur Forkopimda Sulut menemui jalan buntu, akhirnya Junior membuat surat terbuka yang membuat heboh jagat dunia maya.

Konsekuensinya, Junior harus diperiksa Puspomad atas tindakannya tersebut. Kini, Junior bersiap menjalani hukuman di Markas Puspomad, setelah lebih dulu harus kehilangan jabatan Irdam Merdeka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement