Menurut Yogi, sampah B3 rumah tangga yang terdapat pada tong sampah pilah akan dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan. Setelah volumenya banyak, akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota.
Selanjutnya, sampah tersebut dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga. Hanya pihak yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bisa melakukan pemusnahan tersebut.
"Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," kata Yogi.
sumber : Antara
Advertisement