Sabtu 03 Jun 2023 16:12 WIB

Tidak Ada Pencemaran Lingkungan di Wawonii

Keruhnya air bersih masyarakat ini, lebih disebabkan curah hujan tinggi.

Proses pengerjaan sumur bor di Desa Sukarela Jaya.
Foto: Istimewa
Proses pengerjaan sumur bor di Desa Sukarela Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, WAWONII - Beberapa waktu belakangan ini, santer disebutkan bahwa air bersih di Roko-Roko Raya, Wawonii Tenggara, mengalami pencemaran. Padahal, keruhnya air bersih masyarakat ini, lebih disebabkan curah hujan tinggi yang     mengakibatkan lapisan tanah permukaan terbawa sampai ke sumber mata air. 

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Roko-Roko Raya, sigap melakukan upaya pemulihan air bersih, sehingga masyarakat kembali bisa menikmati air bersih. Hasil pantauan terhadap Total Suspended Solid (TSS) atau padatan yang terlarut dalam air, masih berada di bawah ambang batas aturan yang berlaku.  

“Per kemarin (Senin, 29/05/2023), hasil pantauan kami terhadap TSS di sumber mata air sebesar 18 miligram per liter. Sementara, ambang batas atas TSS yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 adalah 50 miligram per liter. Maka dari itu, kualitas sumber mata air ini masih sesuai dengan ambang batas aturan yang berlaku,” demikian disampaikan Rivaldi Mekel, Environmental Supervisor PT GKP dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (3/6/2023).

 

photo
Pendistribusian air bersih ke rumah rumah warga. - (Istimewa)

 

Di Wawonii, pada Mei sampai Agustus, merupakan musim hujan dengan curah hujan yang cukup tinggi. Setiap musim penghujan datang, limpasan air juga yang cukup tinggi dengan membawa berbagai lapisan tanah permukaan, sehingga beberapa sungai mengalami kekeruhan. 

Limpasan air itulah, kata Marlion SH Koordinator Humas PT GKP, yang kemudian masuk juga ke mata air yang selama ini dikonsumsi warga. 

“Di Wawonii, secara umum, kalau musim hujan banyak sumber air yang keruh, bahkan sampai banjir.  Sehingga, sungai memenuhi ruas jalan dan kendaraan tidak bisa lewat,” katanya.

Namun, sejak kejadian air keruh akibat curah hujan yang sangat tinggi, PT GKP telah melakukan berbagai upaya penanganan. Mulai dalam pemulihan sumber air, pembersihan bak penampungan air warga, dan juga melakukan penggalian sumur bor sebagai sumber mata air alternatif. 

Dua sumur bor yang dikerjakan di Desa Sukarela Jaya dan Dompo-Dompo Jaya, sudah selesai dan berhasil memproduksi sumber air bersih. Namun, tetap sumur bor ini difungsikan sebagai alternatif, jika sumber mata air keruh. 

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan perusahaan, dalam mengatasi masalah air bersih yang dialami warga. Termasuk juga membuat sumur bor, sehingga kami warga sudah memiliki beberapa alternatif sumber air bersih,” kata Subandri, Imam Desa Sukarela Jaya.

Selain itu, perusahaan juga melakukan pendistribusian air bersih melalui water truck ke rumah-rumah warga di dua desa tersebut. Bahkan sampai saat ini, meski sumber mata air sudah kembali digunakan, distribusi air melalui water truck masih terus dilakukan.

Pada 18 Mei 2023 lalu, beberapa hari setelah kejadian air bersih tersebut, PT GKP juga mendapatkan kunjungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik dari Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Kabupaten Konawe Kepulauan.  

Wakil Bupati Konawe Kepualauan,  Andi Muhammad Luthfi, juga hadir melakukan tinjauan lapangan. Menurut dia, selain sudah melakukan kegiatan pertambangan yang baik dan benar, PT GKP juga sigap dan cepat dalam melakukan penanganan masalah air bersih, sehingga masyarakat bisa terus mendapatkan air bersih.  

PT GKP juga melakukan pengambilan sample air untuk diuji apakah terdapat kandungan berbahaya yang ikut terlarut dalam air. Hasil laboratorium menunjukan bahwa baku mutu air, baik di mata air, sungai, dan juga laut, masih berada di bawah ambang batas aturan yang berlaku. 

Sementara itu terkait tudingan tambang ilegal yang diarahkan ke PT GKP, Marlion membantah. Menurut dia, PT GKP sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berbagai ketentuan perundangan untuk kegiatan pertambangan sudah dipenuhi semuanya. 

“PT GKP merupakan perusahaan yang taat aturan. Tidak mungkin kami diperbolehkan menambang oleh pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat kalau tidak memiliki legalitas," kata Marlion, putra Asli Roko-Roko Raya yang juga sudah mengantongi sertifikat konsultan dan Pengacara Pertambangan.

Dia menjelaskan, semua ketentuan yang diwajibkan kepada pemegang izin usaha pertambangan di semua sektor, sudah dikantongi oleh PT GKP.  Bahkan, menurut dia, PT GKP, termasuk perusahaan yang paling taat dalam membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) dari seluruh perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement