Jumat 08 Oct 2021 19:14 WIB

Mencari Keadilan dari Kasus Perkosaan Anak Kandung di Luwu

Kapolres dan Kapolda setempat dinilai tak serius tanggapi laporan dugaan perkosaan.

Dugaan perkosaan ayah kandung terhadap tiga anaknya terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Laporan dugaan pemerkosaan tersebut namun tidak berlanjut. Publik mengecam sikap kepolisian yang dianggap tidak sensitif.
Foto:

Kasus dugaan pemerkosaan ayah ke tiga anak kandungnya membuat warganet menghadirkan tagar #PercumaLaporPolisi. Tagar tersebut sempat menjadi trending topic di Twitter pada Kamis (8/10).

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai ekspresi tersebut bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kepolisian yang menghentikan proses penyelidikan kasus. "Tagar itu adalah ekspresi kekecewaan masyarakat. Karena itu Polri perlu meresponsnya dengan bijak," kata Arsul kepada Republika, Jumat (8/10).

Ia mendesak agar Divisi Propam dan Irwasum Mabes Polri turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Sebab menurutnya ada perbedaan antara apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak korban dengan hasil penyelidikan Polres setempat.

"Atau karena ini jadi kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik  sebaiknya diambil alih oleh Mabes Polri, atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda diatasnya yang mengambil alih," usulnya.

Arsul mengatakan dengan adanya atensi dari jajaran yang lebih tinggi diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhada hasil penyelidikan tersebut. Usulan senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan," ucapnya.

Sahroni menambahkan, sikap polisi yang tidak proaktif dalam menindak laporan kekerasan seksual juga sangat disayangkan. Ia menilai kasus tersebut berpotensi memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tersebut.

"Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #PercumaLaporPolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengakui, kasus tersebut memang sudah dihentikan. Tapi bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali," kata Rusdi.

usdi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi tahun 2019, ada laporan dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh bapak kandungnya. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polri Luwu Timur.

Hasil daripada penyelidikan oleh penyidik Polres Luwu Timur, kata Rusdi, setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan tidak cukup bukti terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut.

"Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut," terang Rusdi.

Namun, lanjut Rusdi, apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti baru, kasus tersebut dapat kembali dibuka.

Namun Rusdi menegaskan, penghentian kasus tersebut karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut.

"Tapi itu tidak final, apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," tegasnya.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial, setelah LBH Makassar meminta agar Mabes Polri membuka kembali kasus tersebut. LBH Makassar menilai sejak awal kasus tersebut cacat dalam penanganan kasusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement