REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyinggung obat molnupiravir yang sedang ramai dibicarakan, karena disebut bisa digunakan untuk terapi pengobatan Covid-19. Wiku mengatakan, obat molnupiravir ini masih dalam proses pengajuan izin kepada Badan Pengawas Obat di Amerika Serikat yakni Food and Drugs (FDA).
Karena itu, penggunaan obat ini untuk pengobatan Covid-19 harus melalui tahapan uji klinis terlebih dahulu, termasuk di Indonesia. "Sama halnya sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh Badan POM, mulai dari tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat," ujar Wiku dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden itu, Jumat (8/10).
Wiku menjelaskan, pada awalnya molnupiravir yang merupakan salah satu antivirus, dikembangkan untuk penyakit influenza. Namun kemudian obat ini diperkirakan efektif dalam penanganan Covid-19.
"Obat ini bekerja dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh,” katanya.
Wiku mengingatkan pemberian obat untuk setiap pasien Covid-19 berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing individu termasuk tingkat keparahan gejala. Karena itu, Wiku menegaskan sangat penting untuk mengikuti anjuran dokter dalam menjalani pengobatan Covid-19.
"Tidak disarankan mengkonsumsi obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan," ujar Wiku.
Wiku pun memastikan Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan aksesibilitas vaksin dan obat kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga membuka peluang bagi peneliti untuk berinovasi menemukan vaksin dan obat Covid-19 yang aman dan efektif.
“Meskipun demikian, inovasi yang dilakukan wajib mematuhi standarisasi nasional dan internasional serta mematuhi seluruh tahapan pengembangan vaksin dan obat yang baku, semata-mata agar keamanan dan efektivitasnya terjamin,” ungkapnya.