REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang perempuan berinisial NR (27 tahun) ditangkap jajaran Polres Bogor di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akibat menjual barang tercemar dan kedaluwarsa. Barang yang dijual NR merupakan barang dari sebuah retail di Bekasi, yang terdampak banjir pada April 2021.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, tersangka NR membeli barang tersebut dari sebuah pegawai retail asal Bekasi pada Mei 2021. Barang, seperti makanan, minuman, dan deterjen itu dijual di sekitar rumahnya di Cileungsi dan di beberapa daerah lain.
"Awal laporannya terkait kedaluwarsa, kemudian kita tindak lanjuti. Ternyata pada saat kita lakukan penyelidikan, diketahui barang-barang ini bukan hanya kedaluwarsa, tapi juga barang barang yang sudah rusak dan tercemar bekas banjir," ujar Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (6/10).
Saat ini, sambung dia, belum diketahui apakah ada korban dari barang yang dijual tersangka. Namun, tersangka mengetahui jika kondisi barang yang dijualnya sudah rusak semua.
Harun menjelaskan, perkara itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya makanan atau minuman yang diperjualbelikan. Namun, setelah transaksi, diketahui kondisinya kedaluwarsa dan rusak.
Menurut Harun, setelah tim Reserse Kriminal Polres Bogor melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan NR di sebagai penjual di sebuah perumahan di Cileungsi. Kepada polisi, NR mengaku barang itu dibelinya dari seorang oknum pegawai retail di wilayah Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia.
NR mengakui, barang yang dibelinya dan dijual kembali itu bekas terkena banjir yang sempat menerjang toko retail di Bekasi tersebut. NR ketika memesan barang ke YP menggunakan Whatsapp.
"Jadi modusnya YP laporan ke atasannya kalau barang sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak tiga truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung seharga Rp 75 juta," jelas Harun.
Selanjutnya, kata Hatun, satu persatu barang-barang yang sudah rusak dan ada yang kedaluarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian, dijual kepada masyarakat tanpa menyebut kondisi sebenarnya dari barang tersebut.
"Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp 50 juta," ucap Harun. Hanya saja, ada pembeli yang komplain barang yang didapat dari transaksi sudah rusak.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 karung makanan dan minuman berbagai merek yang sudah kedaluarsa, serta satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya. Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.