Kamis 07 Oct 2021 08:03 WIB

PPKM Level 3, Pemkot Tangerang Longgarkan Aktivitas Warga

Pada perpanjangan PPKM kali ini, Pemkot Tangerang melakukan pelonggaran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Mas Alamil Huda
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin (6/9). Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM di Pulau Jawa-Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin (6/9). Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM di Pulau Jawa-Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 18 Oktober 2021. Pada perpanjangan PPKM kali ini, Pemkot Tangerang melakukan pelonggaran sejumlah aktivitas masyarakat di Kota Tangerang. 

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menuturkan, pihaknya mengimplementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM dari 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021. Yakni Inmendagri terbaru nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Untuk aglomerasi Jabodetabek, khususnya Kota Tangerang masih berada di level 3," kata Arief dalam keterangan resmi, Rabu (6/10). 

Berdasarkan beleid tersebut, Arief mengatakan, pihaknya menetapkan sejumlah aturan pelonggaran kegiatan masyarakat. Pelonggaran itu terkait beroperasinya tempat olahraga dan diperbolehkannya anak-anak memasuki mal/pusat perbelanjaan dengan ketentuan tertentu. 

"Kelonggarannya antara lain tempat olahraga sudah diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas, mal juga usia di bawah 12 tahun sudah boleh diperkenankan dengan pengawasan orang tua," tuturnya. 

Meski dilakukan pelonggaran, Arief mewanti-wanti masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 untuk mengantisipasi penyebarannya. "Walau sudah ada pelonggaran kita harus tetap waspada dan hati-hati, sehingga kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus kita kendalikan bersama masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, terkait fasilitas publik, Arief menyampaikan, taman-taman belum diperbolehkan dibuka untuk menghindari penularan Covid-19 di lokasi-lokasi tersebut. "Fasilitas publik belum kami buka, kami masih waspada terhadap kerumunan di taman-taman, kami sedang persiapkan aplikasi PeduliLindungi kalau misalnya sudah kita buka," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement