Kamis 07 Oct 2021 04:20 WIB

Polisi Bekuk Buronan Penjambret Nenek di Lampung

Pelaku mengaku menarik tas korban yang sudah nenek-nenek hingga meninggal dunia.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Mas Alamil Huda
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah buron dan mau melarikan diri, polisi akhirnya menembak kaki Fadli, seorang pelaku jambret nenek Susiwati (71 tahun) yang terjadi di bawah Jembatan Layang, Pasar Tugu, Bandar Lampung, Selasa (5/10). Dia mengaku menarik tas korban yang sudah nenek-nenek saat berada di motor hingga meninggal dunia.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengamankan seorang tersangka pelaku penjambret nenek-nenek di bawah jembatan layang tersebut berinisial MF yang terjadi pada 30 Agustus 2021. “Pelaku sudah diamankan pada Selasa (5/10),” kata Wadirkrimun Polda Lampung AKBP Rizal Marito di Bandar Lampung, Rabu (6/10).

Sebelumnnya, dia mengatakan, petugas sudah mengamankan rekannya Eko Prasetyo pada 5 September 2021. Sedangkan Fadli rekan penjambret yang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kedua pelaku mendapat sorotan dari polisi, karena keberadaannya sering berpindah-pindah sampai ke Pulau Jawa.

Selain mengamankan dua pelaku penjambret, petugas sudah mengamankan barang bukti motor Yamaha R15. Tersangka Fadli diketahui sudah menjadi residivis kambuhan yang telah beraksi di 31 tempat kejadian perkara semua di Kota Bandar Lampung.

Pelaku menyesal dengan perbuatannya yang menjambret nenek-nenek hingga meninggal dunia, setelah terjatuh dari motor yang dibonceng suaminya. “Saya menyesal pak,” katanya kepada petugas.

Baca juga : Satpol PP Depok Amankan Lima Manusia Silver

Pelaku yang merupakan warga Bandar Lampung mengakui menarik tas nenek-nenek tersebut hingga korban terjatuh dari motor dan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Atas perbuatan pelaku, tersangka MF dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman pencara maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement