Rabu 06 Oct 2021 17:34 WIB

Polisi Tangkap Tersangka DPO Kasus Jambret di Jakarta

Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan melumpuhkannya dengan timah panas.

Pelaku penjambretan. (Ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pelaku penjambretan. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung bersama Polsekta Kedaton Bandar Lampung, menangkap tersangka pelaku jambret yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Mangga Dua, Jakarta. Tersangka berinisial MF alias Tuyul (21), warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap pada Rabu (6/10) atas perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan meninggalnya korban atas mama Susiwati (75 tahun) di Pasar Tugu Bandar Lampung beberapa bulan lalu.

"Kita tangkap tersangka berdasarkan keterangan rekannya yang telah lama kita tangkap," kata Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Rabu (6/10).

Dia melanjutkan, penangkapan tersangka saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di persembunyiannya di wilayah Mangga Dua, Jakarta. Saat menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah celana jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.

"Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas," kata dia.

Reynold menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 31 kali di lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung. Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement