Rabu 06 Oct 2021 18:57 WIB

Jadwal Pemilu 2024, F-PDIP Tetap Setuju Usulan KPU

Usulan pemerintah tidak tepat karena berbenturan dengan Ramadhan.

Anggota Komisi III Junimart Girsang mengenakan seragam Komisi III usai mengikuti Rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III Junimart Girsang mengenakan seragam Komisi III usai mengikuti Rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan fraksinya tetap setuju jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Ini sesuai dengan usulan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Fraksi PDI-P sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Junimart di Jakarta, Rabu (6/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, sikap fraksinya tersebut dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU. Junimart menilai kurang tepat terkait usulan pemerintah yang meminta agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei karena berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret-April 2024.

"Terkait usulan Pemerintah yang meminta pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret," ujarnya.

Dia mengatakan, kalau Pemilu 2024 dipaksakan dilaksanakan pada 15 Mei 2024, akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye dan juga dengan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 pada 10 April. Selain itu, menurut dia, usulan pemerintah tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.

Dia menjelaskan, hal itu karena perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 27 November 2024. "Kita hitung-hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan pileg dan pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Karena kalau Mei dilakukan pemilu lalu terjadi dua putaran, bagaimana urusan sengketa yang akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu sementara pilkada sudah ditentukan UU dilakukan pada 27 November 2024," katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR batal menggelar Rapat Dengar Pendepat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP untuk membahas persiapan Pemilu serentak 2024, pada Rabu (6/10). Rapat tersebut batal digelar karena Mendagri harus hadir dalam rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement