Rabu 06 Oct 2021 18:52 WIB

Aparat Gadungan Berpangkat AKBP Ini Gelapkan Mobil Mewah

Pada saat ditangkap ditemukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polres Tangerang Selatan (Kapolres Tangsel), AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepala Polres Tangerang Selatan (Kapolres Tangsel), AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pihak kepolisian resor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap satu orang berinisial AIP (25 tahun) yang menjadi tersangka kasus penggelapan mobil mewah di kawasan Pamulang, Kota Tangsel, Banten. Tersangka AIP mengaku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). 

"Beberapa waktu yang lalu dari Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan berupa penggelapan terhadap beberapa unit kendaraan milik dari korban, yaitu rental dan showroom kendaraan roda empat," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Rabu (6/10). 

Iman menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka AIP membeli beberapa unit mobil di showroom RM di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda Nomor 6, Pamulang, Tangsel. Pada beberapa kali pembelian, tersangka AIP melakukan pembayaran, namun pada pembelian empat unit mobil pada Februari 2021 yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran. 

Keempat mobil kemudian telah dijual oleh tersangka AIP kepada saudara S, dan uang hasil penjualan mobil tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Setelah tersangka tidak melakukan pembayaran atas empat unit mobil, lalu dia menghilang. 

Iman menyebut, AIP juga melakukan tindakan peminjaman kendaraan roda empat sebanyak tiga unit, dan juga tidak dibayar. Sehingga, total mobil yang digelapkan oleh tersangka sebanyak tujuh unit. Beberapa di antaranya mobil mewah bernilai miliaran rupiah. 

"Tersangka AIP membeli kendaraan roda empat dari showroom namun tidak melakukan pembayaran. Tersangka juga meminjam kendaraan, namun tidak dilakukan pembayaran. Pada saat diamankan, polisi juga mengamankan tujuh unit kendaraan bermotor roda empat, tiga di antaranya termasuk kendaraan mewah, Toyota Alphard," ujarnya. 

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, tersangka didapati melakukan pengelabuan identitas untuk menarik simpati. AIP mengaku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). 

Pada saat ditangkap ditemukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Dan itu digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar orang lain tersebut percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri.

"Padahal, yang bersangkutan bukan anggota Polri, jadi pelaku hanya menggunakannya untuk meyakinkan orang-orang yang berhubungan dengan pelaku seolah-olah yang bersangkutan anggota Polri," ungkapnya. 

AIP ditangkap di tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah pada Juli 2021. Pada saat itu, tersangka sedang bersama empat orang perempuan dan enam orang laki-laki sebagai sopir dengan tiga unit mobil jenis Toyota Alphard. 

Atas perbuatannya, AIP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement