Rabu 06 Oct 2021 17:26 WIB

Koalisi: Segera Bentuk Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 berakhir pada 11 April 2022.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendorong Presiden Joko Widodo segera menetapkan tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu selambat-lambatnya 11 Oktober 2021. Undang-Undang tentang Pemilu memerintahkan presiden membentuk timsel paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU dan Bawaslu berakhir.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendorong kepada presiden untuk segera membentuk tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu," ujar peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode Inisiatif), Muhammad Ihsan Maulana, dalam diskusi media pada Rabu (6/10).

Dia menjelaskan, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022. Jika dihitung mundur enam bulan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 8 Undang-Undang Pemilu, maka enam bulan sebelum akhir masa jabatan adalah 11 Oktober 2021.

Ihsan mengatakan, kualitas penyelenggara pemilu akan sangat bergantung pada kualitas timsel yang dibentuk presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Timsel yang berjumlah paling banyak 11 orang bertugas membantu presiden dalam melakukan rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.

Timsel harus dibentuk dengan memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. Anggota timsel terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat.

Ihsan menuturkan, presiden harus memperhatikan sejumlah syarat yang harus dimiliki anggota timsel. Timsel harus mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, memahami kompleksitas permasalahan pemilu, tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu, serta bersih, independen, dan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Timsel merupakan pihak yang transparan dan akuntabel serta aktif melibatkan partisipasi masyarakat dan mempertimbangkan dengan baik saran dan masukan publik dalam proses seleksi. Koalisi masyarakat sipil juga mendorong presiden untuk membentuk tim sel yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan calon anggota KPU maupun Bawaslu.

"Kami juga mendorong supaya tim seleksi harus memiliki perspektif gender dan inklusif," kata Ihsan.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 ini terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kode Inisiatif, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Netfid Indonesia, Netgrit, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, serta Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement