Rabu 06 Oct 2021 11:29 WIB

Setwan DKI Bingung Tuduhan PSI Soal Viani Gelembungkan Dana

Jika ke depan ada laporan dari PSI mengenai dugaan tersebut, Setwan akan mengecek.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Viani Limardi.
Foto: @ms.tionghoa
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Viani Limardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Plt Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Augustinus, mengaku bingung dengan tuduhan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoal tuduhan penggelembungan dana terhadap mantan kadernya, Viani Limardi. Menurut dia, berdasarkan penelusuran, tidak ada penggelembungan dana yang didapat dari Viani.

"Saya juga bingung itu yang disampaikan soal penggelembungan dana. Karena anggaran yang ada itu sudah sesuai apa yang dipertanggungjawabkan oleh Bu Viani," kata Agustinus saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/10).

Ditanya proses laporan seharusnya, dia menambahkan, jika ke depan ada laporan dari PSI mengenai dugaan tersebut, pihaknya akan melakukan cek terlebih dahulu kebenaran dan keabsahan tersebut. Dari sana, lanjut dia, akan dilaporkan juga kepada pimpinan dewan untuk mendapatkan arahan.

Setelah itu, Badan Kehormatan DPRD DKI dinilainya akan melakukan pemeriksaan lebih jauh. Walaupun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti karena belum ada laporan apapun dari kedua belah pihak.

"Kami untuk kegiatan reses kan, tugas kami untuk meneliti dan memeriksa serta memverifikasi uang yang digunakan. Namun, untuk reses pertama Bu Viani, tidak ada penggelembungan dana reses," katanya.

Tuduhan PSI soal penggelembungan dana, kata dia, juga belum disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis oleh PSI kepada sekretaris dewan. Sebaliknya, pihak internal setwan, kata Agustinus, juga tidak akan ikut campur masalah internal partai dan hanya akan menunggu laporan dari pihak PSI ataupun Viani.

"Karena itu sebenarnya urusan PSI sendiri, dan mereka juga belum sampaikan apapun ke kami," tuturnya.

Baca juga : Anies Ingin Keliling Indonesia Usai tak Jadi Gubernur DKI

Dia memerinci, semisal ada volume reses untuk 200 orang, tidak ditemukan adanya penggelembungan dana menjadi 500 atau semacamnya. Oleh sebab itu, pihaknya akan menunggu sikap dari PSI dan Viani.

Sebagai informasi, pemecatan itu dituangkan PSI dalam SK DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi karena dugaan penggelembungan dana. Sejauh ini, Viani, selaku mantan kader dari PSI itu memang kerap membuat berbagai kontroversi.

Sebelumnya, mantan politikus PSI Viani berencana menuntut PSI karena pemecatan dan tuduhan penggelembungan dana reses. Menurut dia, pihaknya tidak akan tinggal diam menyoal hal tersebut.

Terlebih, ketika dia mengaku tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. "Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement