Selasa 05 Oct 2021 18:48 WIB

Presiden Berhak Tunjuk dan Berhentikan Pimpinan Otorita IKN

Otorita IKN melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Dalam draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR. persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN. (Ilustrasi)
Foto: Mgrol101
Dalam draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR. persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR. Dalam draf yang diterima Republika, persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".

Baca Juga

Dalam Pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.

Kepala Otorita IKN akan didampingi oleh Wakil Kepala Otorita IKN. Ia adalah sosok wakil pimpinan yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.

Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1), Presiden yang akan menunjuk langsung Kepala IKN. Presiden pula yang berhak mengangkat ataupun memberhentikannya.

"Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden."

Dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Adapun sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. 

Adapun, Pasal 10 ayat (2) berbunyi, "Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir". 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement