REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri dan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan pertemuan dan pembahasan rencana peralihan menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan, pertemuan berikutnya akan melibatkan sejumlah ahli.
“Kita bertahap, dan akan berkomunikasi lagi. Intinya bahwa kita nanti akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli-ahli,” ujar Argo, saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).
Argo akan mengabarkan kapan pastinya pertemuan lanjutan tersebut digelar. Tetapi, kata dia, saat ini, rencana peralihan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri akan terus diupayakan.
Perwakilan dari 57 mantan pegawai KPK, Senin (4/10), mendatangi Mabes Polri. Menurut Argo, kedatangan mereka sebagai respons serta untuk mendiskusikan tawaran Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, Selasa (28/9) yang menghendaki 57 eks pegawai KPK bergabung menjadi ASN Polri. Tawaran tersebut diajukan Kapolri, setelah 57 mantan pegawai KPK itu dipecat, karena lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi ASN.
Argo mengingat, mereka yang datang adalah Farid, Chandra, Feri, dan Giri. “Dari mereka, yang datang kemarin, ada sembilan orang, dari perwakilan mantan pegawai KPK,” tegas Argo. Jenderal bintang dua itu mengakui, pertemuan digelar di ruang kerja Irjen Wahyu Widada, selaku Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (ASSDM) Biro Sumber Daya Manusia.
Argo, selaku Kaidv Humas, juga ikut dalam pertemuan tersebut ditemani, Kordinator Staf Ahli (Kosahli) Polri. Dalam pertemuan tersebut, Argo mengatakan, Polri kembali menawarkan permintaan Kapolri agar 57 mantan pegawai KPK bersedia bergabung menjadi ASN Polri. Pihak Polri, kata Argo, juga mendengarkan pandangan para mantan pegawai KPK, atas permintaan Kapolri tersebut.
Kata Argo, Polri juga mendengarkan keluh-kesah dari para mantan pegawai KPK tersebut, terkait pemecatan mereka dari KPK. Argo menerangkan, pertemuan tersebut adalah perjumpaan awal. Jadi, belum ada kesimpulan apa pun dari pertemuan Polri dan eks pegawai KPK. Tetapi Argo mengatakan, pertemuan tersebut sebagai langkah awal untuk mengajak 57 mantan pegawai itu bersedia menjadi ASN Polri.
“Dari pertemuan itu, mereka mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri,” ujar Argo.
Selanjutnya, kata Argo, pertemuan berikutnya akan lebih teknis membahas beragam aturan, agar 57 mantan pegawai tersebut, untuk bersedia menjadi ASN Polri. Termasuk kata Argo, membahas hal detail tentang penempatan-penempatan 57 eks pegawai KPK itu, di Mabes Polri. “Kita berharap, akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan,” ujar Argo.