REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, mulai hari ini (5/10) sampai 18 Oktober 2021. Kendati demikian, terdapat pelonggaran aktivitas seperti kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal diperluas ke sejumlah daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, larangan penduduk dengan usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dikecualikan di provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.
Ketentuan itu kemudian diperluas. Selain empat daerah di atas, anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mal di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Seiring kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah mensyaratkan orang tua mendampingi putra-putrinya. Di samping itu, pengaturan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai kriteria level situasi pandemi di daerah tersebut, yakni PPKM Level 3.
Daerah-daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 harus memperhatikan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat, serta penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Pemerintah juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal pusat perdagangan ditutup. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sedangkan, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.