Selasa 05 Jul 2022 14:07 WIB

PPKM Jakarta Kembali Naik, Wagub Minta Warga Segera Booster

Pemprov DKI akan kembali melakukan pembatasan jam operasional.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok Pribadi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Jakarta memang akan menerapkan kembali PPKM level 2 sejak 5 Juli hingga 1 Agustus nanti. Karena itu, dia berharap warga bisa kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan memburu vaksin booster sebagai pengamanan.

“Mari ajak keluarga siapapun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vaksin ketiga biar semua tenang,” kata Riza di DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7).

Baca Juga

Menurutnya, Pemprov DKI akan kembali melakukan pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat publik. Semuanya, kata dia, akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan PPKM yang baru berlaku.

“Yang paling penting masyarakat dengan adanya peningkatan Covid-19, kami minta harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi mari kita laksanakan prokes,” lanjutnya.

Meski sejak PPKM level 1 DKI beberapa waktu lalu hingga dua kini, ada berbagai pelonggaran, dia meminta warga DKI tetap waspada. Menurutnya, ketaatan masyarakat bisa membantu setidaknya mengurangi level maupun kasus yang ada.

Diketahui, berdasarkan edaran terbaru Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, Jakarta kembali memasuki PPKM level 2 hingga 1 Agustus 2022 nanti. Khusus Jawa-Bali memang ada pembaruan level sejak 5 Juli 2022 ini. Hal serupa juga terjadi di luar Jawa Bali.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 kembali diterapkan pada sejumlah daerah di Jabodetabek. Terutama kawasan yang sedang mengalami tren peningkatan kasus Covid-19.

"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement