REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hanya berlaku satu hari di Jabodetabek pada Selasa (5/7/2022). Penurunan kembali level PPKM ternyata disebabkan perbedaan cara pandang dalam penetapan levelisasi antardaerah.
"Yang terjadi ada perbedaan cara pandang dalam menetapkan levelisasi. Selama ini mengacu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 Tahun 2022," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan, perbedaan cara pandang terjadi pada penentuan levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian. Di situ transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.
Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen.
"Jadi, PPKM Level 2 Jabodetabek direvisi karena kendati penularan naik, masih terkendali karena positivity rate 5,2 persen, BOR nasional 2,5 persen, dan kematian 2,58 persen," katanya.
Atas pertimbangan itu, kata Alexander, kawasan Jabodetabek tidak bisa dikatakan berada di PPKM Level 2, hanya karena kasus konfirmasi harian di atas 1.000 per hari. "Karena BOR di rumah sakit aman dan terkendali termasuk kematian dan virusnya bukan varian Delta," katanya.
Menurut Alexander jumlah kasus subvarian omicron BA.4 dan BA.5 di Jawa dan Bali sudah berkisar 80 persen lebih dengan tingkat penularan yang lebih cepat, tapi tidak separah terinfeksi Delta. "Sehingga gambaran awal Juli 2021 di kala PPKM Darurat, tidaklah sama dengan Juli 2022 yang sesungguhnya masih PPKM Level 1," katanya.
Atas dasar pertimbangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Pulau Jawa-Bali sebagai acuan terbaru levelisasi di daerah.
Salah satu kutipan dari inmendagri terbaru yang berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di antaranya, DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Selain Jakarta, Bodetabek juga menerapkan PPKM Level 1.
Sehari sebelumnya, terbit Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengklasifikasikan sejumlah kawasan di Jabodetabek sebagai PPKM Level 2 karena kenaikan kasus akibat subvarian omicron BA.4 dan BA.5. Ketentuan Level 2 itu sebelumnya meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, sedangkan di Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sisanya Level 1. PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Sisanya Level 1.