REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggelar uji emisi terhadap kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Langkah tersebut dilakukan guna menekan polusi udara di Kota Depok.
Pada Senin (4/10) kemarin, uji emisi kendaraan digelar di depan gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Depok. ''Jadwal berikutnya, Selasa (5/10), di Jalan Raya Cinere,'' kata Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, Senin. ''Rabu (6/10) di Perumahan Telaga Golf Sawangan.''
Selanjutnya, uji emisi dilakukan di depan ruko Sukmajaya Jalan Tole Iskandar pertigaan KSU pada Kamis (7/10). Lalu, pada Jumat (8/10), uji emisi di Kota Depok dilangsungkan di depan PT Arista Latindo/ Woody, Jalan Raya Jakarta Bogor Km 36. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Ety mengatakan uji emisi perlu rutin dilaksanakan untuk mengetahui efektivitas pembakaran bahan bakar pada mesin. Caranya dengan menganalisa kandungan Carbon Monoxide (CO) dan Hidro Carbon (HC) pada saluran gas buang.
"Uji emisi ini perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui tingkat kualitas udara di Kota Depok. Tidak hanya mobil dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) saja, tapi kesadaran masyarakat juga dibutuhkan agar secara sukarela melakukan perawatan rutin terhadap kendaraannya," ujarnya.
Uji emisi yang dilakukan kali ini merupakan yang pertama di tahun 2021. Nantinya, pemeriksaan terhadap gas buang kendaraan bermotor akan terus berlanjut dengan lokasi yang berbeda. Jumlah kendaraan yang dilakukan uji emisi pada Senin (4/10) sebanyak 150 unit.
Dia berharap masyarakat di Kota Depok bisa lebih memperhatikan kondisi mobil dengan rajin mengganti oli dan memeriksakan gas buang kendaraan. Dengan begitu, mereka bisa membantu mengurangi polusi udara di Kota Depok.