Senin 04 Oct 2021 13:41 WIB

Suku Moi Trauma, 'Perusahaan Sawit Kasih Kami Miskin'

Mereka (Suku Moi) tak lagi bisa memenuhi kebutuhan hidup dari hutan.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Warga berdiri di lokasi perumahan bantuan warga asli suku Moi di Kampung Klatifi, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (18/6/21). Pemerintah Kota Sorong membangun 28 unit perumahan tipe 45 bagi warga asli suku Moi yang selama ini hidup termarginalkan di wilayah setempat.
Foto:

Mengembalikan hutan adat

Bupati Sorong Johny Kamuru diketahui telah mencabut izin perkebunan sawit empat perusahaan. Luasnya, 105 ribu hektare dengan tutupan hutan seluas 56 ribu hektare. Namun, tiga perusahaan menggugat keputusan itu ke pengadilan.

Johny optimis menang di pengadilan. Ia selanjutnya akan mengembalikan area bekas konsesi itu kepada masyarakat adat. "Kita kembalikan ke masyarakat adat sehingga mereka bisa kelola. Artinya mereka bisa dapat untung, tapi hutan mereka tidak punah," kata Jhony kepada wartawan, Rabu (29/9).

Menurut Johny, mengembalikan hutan kepada masyarakat adat adalah langkah yang tepat. Sebab, dia menilai, perusahaan sawit selama ini mengeruk keuntungan besar dengan mengorbankan masyarakat adat. "Jadi dia cari untuk setinggi-tinggi langit, sementara itu masyarakat serendah bumi," ungkapnya.

Setelah hutan tersebut dikembalikan ke masyarakat, lanjut Johny, pihaknya akan melakukan pemetaan tanah adat. Di sisi lain, dia juga meminta setiap marga untuk mendukung proses pemetaan ini sehingga tercipta kepastian hukum terkait tanah ulayat masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement