Sabtu 02 Oct 2021 07:55 WIB

Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Sedang Diproses

Polri juga tengah berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang memproses mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri. Perekrutan itu merupakan itikad baik Polri melalui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Sekarang tim sedang kerja gimana mekanisme rekrutmen 57 eks pegawai KPK tersebut, sekarang masih bekerja rekrutmennya dan juga posisi-posisi mana saja untuk ke-57 mantan pegawai ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Rusdi mengatakan, setelah Kapolri mengutarakan niatannya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK tersebut dan mendapat persetujuan dari Presiden, Asisten SDM Polri diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bapak Kapolri perintahkan Asisten SDM Irjen Wahyu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait tadi," ujar Rusdi.

Menurut Rusdi, semua proses perekrutan perlu disiapkan, tim sedang menggodok mekanisme tersebut, mengingat 57 mantan pegawai KPK tersebut memiliki latar belakang jabatan berbeda dan tidak semua berstatus penyidik.

"Karena kami ketahui 57 itu tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga kerja administrasi, perencanaan. Oleh karena itu perlu koordinasi antar-instansi ini untuk bisa merekrut mereka dan juga posisi-posisi mana yang ada di Polri untuk rekan-rekan kita mantan pegawai KPK," ujar Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan, perekrutan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK tersebut merupakan itikad baik Polri melalui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. Dia pun berjanji akan menyampaikan perkembangan dari hasil proses perekrutan yang sedang berjalan tersebut setelah proses koordinasi selesai dilakukan.

Terkait status 57 mantan pegawai KPK yang dicap merah karena tidak lulus TWK, Rusdi mengatakan, Polri tidak melihat ke belakang. Tetapi melihat ke depan, di mana setiap individu memiliki masa depan dan harapan, untuk itu Polri membuka pintu seluas-luasnya.

"Tentunya masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang baik, Polri telah mengajak membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan mantan pegawai KPK untuk sama-sama kami abdikan diri di Polri dan abdikan diri untuk negeri yang sama-sama kita cintai. Kita lihat ke depan saja," pungkas Rusdi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement