Jumat 01 Oct 2021 20:17 WIB

Penyintas Covid-19 Diminta tak Pilih-Pilih Vaksin

Penyintas bergejala ringan hingga sedang dapat divaksinasi 1 bulan setelah sembuh.

Rep: Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pemerintah Indonesia kembali menerima donasi 796.800 dosis vaksin AztraZeneca dari Pemerintah Italia, pada Kamis (30/09), yang diperoleh melalui skema kerja sama multilateral. Atas importasi vaskin ini, Bea Cuka Soekarno-Hatta memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Foto: istimewa
Pemerintah Indonesia kembali menerima donasi 796.800 dosis vaksin AztraZeneca dari Pemerintah Italia, pada Kamis (30/09), yang diperoleh melalui skema kerja sama multilateral. Atas importasi vaskin ini, Bea Cuka Soekarno-Hatta memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, jenis vaksin untuk para penyintas Covid-19 disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. Reisa mengingatkan, penyintas yang sudah dibolehkan vaksinasi tidak menunggu vaksin sesuai keinginan.

Hal itu disampaikan Reisa berkaitan kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan, yakni membolehkan para penyintas Covid-19 dengan tingkat keparahan kategori ringan hingga sedang dapat mengikuti vaksinasi minimal sebulan setelah sembuh.

Baca Juga

"Untuk jenis vaksinnya disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia, tidak perlu memilih milih," ujar Reisa dalam konferensi pers secara daring, Jumat (1/10).

Reisa mengatakan, semua vaksin yang ada di Indonesia efektif melindungi dari kegawatdaruratan dan risiko kematian karena Covid-19. Hal ini didukung dengan diterbitkannya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

"Vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia buat kita saat giliran kita tiba," ujarnya.

Reisa mengatakan, untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Hal tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada 29 September 2021.

Ia mengungkapkan, alasan dibedakannya waktu vaksinasi bagi penyintas Covid-19. Ini karena, untuk penyintas dengan tingkat keparahan kategori berat membutuhkan pantauan kesehatan pada saat terkena Covid-19.

"Salah satunya untuk mengamati apakah ada gejala long Covid atau postcovid syndrome yang diderita oleh penyintas dan vaksinasi itu kan tujuannya membuat orang yang sehat makin sehat, bertujuan untuk menambah perlindungan maka orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima, sehingga vaksin bisa diterima dengan baik oleh tubuh," katanya.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9).

photo
Sudah divaksinasi, orang masih bisa kena Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement