REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Novita Intan
DPR RI pada pekan ini menerima surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan akan segera memproses surpres tersebut.
"Kami di DPR RI tentu saja akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada, pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapim," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Puan menegaskan, DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia. Menurutnya, ada banyak negara yang juga telah melakukan pemindahan ibu kota negara, seperti Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, dan Rio de Janeiro ke Brasilia.
"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah bisa menyosialisasikan ke publik secara komprehensif terkait perlunya pemindahan ibu kota negara dari sisi ekonomi sosial, efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.
"Di dalam proses pembahasan undang-undang ini, tentu DPR RI akan memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dan masukan masyarakat. terkait rencana ini," jelasnya.
"RUU ini tentu saja kami harapkan dapat memenuhi kebutuhan atas suatu ibu kota negara yang ideal dari semua sisi dan semua pemikiran dan pertimbangan yang ada," imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan akan dimulai setelah masa reses untuk membicarakan komisi mana yang akan membahasnya.
"RUU IKN itu nanti setelah reses kita akan tunjuk apakah komisi atau pansus (panitia khusus) yang akan membahas soal IKN tersebut," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9).
DPR mulanya akan melakukan kajian yang komprehensif terlebih dahulu. Pasalnya, poin-poin yang berada RUU IKN merupakan pembahasan yang kemungkinan akan melibatkan berbagai komisi.
"Baik itu masalah lahan masalah amdal memang banyak, tapi akan kita bahas satu persatu setelah meminta masukan dari masyarakat," ujar Dasco.
DPR, kata Dasco, dipastikan akan menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat terkait ibu kota negara baru. Setelah itu, barulah pihaknya bersama pemerintah menentukan tenggat waktu pembahasan RUU IKN.
"Karena kan kita pengin undang-undang mengatur hal yang besar ini juga harus, ya katakanlah baik dan ya kalau biaa dibilang tidak sempurna sekali. Tapi semua aspek sudah terpenuhi," ujar Dasco.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa mengatakan, RUU IKN berisi visi ibu kota negara.
"Isi di dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya," kata Suharso .
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, bahwa RUU IKN terdiri atas 34 pasal dan 9 bab. Menurutnya, RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.
"Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang nanti berhasil diundangan di DPR, kita semua berharap seperti itu maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plain yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanan masterplan itu," terangnya.
Ia menambahkan, pembangunan IKN bukanlah pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu singkat. Melainkan pembangunan yang dilakukan secara bertahap.
"Hari ini kita sebenarnya sudah memulai untk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah inrastruktur, logistik di sekitar kalitim untuk menunjang IKN yang akan datang. Selebihnya saya kira nanti di dalam pembahasaan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang," ucapnya.