Jumat 01 Oct 2021 05:39 WIB

KPPPA Tegaskan Komitmen Cegah Praktik Sunat Perempuan

KPPPA menyebut, Gorontalo menjadi provinsi tertinggi kasus praktik sunat perempuan.

Bayi perempuan (Ilustrasi). Data Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) Kementerian Kesehatan pada 2013 menunjukkan bahwa secara nasional, 51,2 persen anak perempuan berusia 0-11 tahun mengalami praktik sunat perempuan.
Foto:

Pelarangan khitan perempuan muncul terkait masalah prosedur yang dilakukan di beberapa negara yang bisa merusak organ vital perempuan. Hal itu juga dianggap mengganggu hak asasi manusia perempuan.

Sebenarnya bagaimana cara tepat khitan perempuan secara medis dan sesuai syariat Islam? Dokter spesialis kandungan dan kebidanan, dr. Valleria, SpOG, menjelaskan bahwa khitan perempuan sesuai syariat Islam, dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda kepada Ummu Athiyah RA, "Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami." (HR Al Khatib dalam Tarikh5/327, dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Ash-Shahihah).

Khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukainya. Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja.

"Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan," ujar dr Valleria.

Dalam melaksanakan khitan perempuan, menurut dr Valleria, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan, antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.

Baca juga: Gloria Estefan Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Masa Kecilnya

Menurut kuasa hukum Rumah Sunat Dokter Mahdian, Anhari Sultoni SH MH, di Indonesia belum pernah ada pelarangan sunat perempuan. Ia menegaskan bahwa yang meragukan mengenai sunat perempuan adalah pihak lain yang bukan Islam.

Ahari menjelaskan, Islam sudah melakukan sunat perempuan sejak ribuan tahun lalu. Ia menyebut, sunat merupakan aturan agama yang berlaku dan terus berlaku seperti itu tidak perlu diperintahkan lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement