Jumat 01 Oct 2021 05:39 WIB

KPPPA Tegaskan Komitmen Cegah Praktik Sunat Perempuan

KPPPA menyebut, Gorontalo menjadi provinsi tertinggi kasus praktik sunat perempuan.

Bayi perempuan (Ilustrasi). Data Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) Kementerian Kesehatan pada 2013 menunjukkan bahwa secara nasional, 51,2 persen anak perempuan berusia 0-11 tahun mengalami praktik sunat perempuan.
Foto:

Data Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) Kementerian Kesehatan pada 2013 menunjukkan bahwa secara nasional, 51,2 persen anak perempuan berusia 0-11 tahun mengalami praktik sunat perempuan. Anak-anak paling banyak (72,4 persen) mengalaminya saat berusia 1-5 bulan.

"Gorontalo menjadi provinsi tertinggi kasus praktik sunat perempuan, yaitu sebesar 83,7 persen," ujar Bintang.

Menurut Bintang, sunat perempuan menjadi masalah yang sangat kompleks di Indonesia. Sebab, itu dilakukan berdasarkan nilai-nilai sosial secara turun-temurun.

"Padahal, dengan berbagai dampak yang merugikan perempuan dan manfaat yang belum terbukti secara ilmiah, sunat perempuan merupakan salah satu ancaman terhadap kesehatan reproduksi serta salah satu bentuk kekerasan berbasis gender, bahkan pelanggaran terhadap HAM," kata Bintang.

Baca juga : Seperti Covid-19, Flu Bisa Picu Kondisi Long Flu

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement