Jumat 01 Oct 2021 05:39 WIB

KPPPA Tegaskan Komitmen Cegah Praktik Sunat Perempuan

KPPPA menyebut, Gorontalo menjadi provinsi tertinggi kasus praktik sunat perempuan.

Bayi perempuan (Ilustrasi). Data Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) Kementerian Kesehatan pada 2013 menunjukkan bahwa secara nasional, 51,2 persen anak perempuan berusia 0-11 tahun mengalami praktik sunat perempuan.
Foto:

Dalam kesempatan terdahulu, ahli fikih yang juga direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, ada dalil untuk khitan bagi anak perempuan, baik yang mengacu pada Alquran maupun hadist. Namun, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum sunat tersebut.

"Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang, itu pemuliaan atas perempuan," kata ustaz Ahmad Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id.

Ustaz Ahmad menjelaskan, dasar pensyariatan khitan mengacu pada Alquran surah an-Nahl ayat 123. Artinya, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): ‘Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif’ dan bukanlah dia (Ibrahim) termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan."

Ada pula hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda, "Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat perempuan" (HR Ahmad dan Baihaqi).

Hadits lainnya diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, "Nabi Ibrahim AS berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak" (HR Bukhari dan muslim).

Selain itu, hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Aisyah RA: "Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah" (HR. Muslim).

Dalil-dalil tersebut menunjukkan dasar pelaksanaan khitan. Namun, khususnya bagi anak perempuan, para ulama fikih dari empat mazhab berbeda pendapat.

Mazhab Syafii berpandangan, hukum khitan ialah wajib atas laki-laki dan perempuan. Adapun mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali tidak memandang khitan atas perempuan dari sisi hukum taklifi, melainkan afdhaliyyah (keutamaan).

"Ketiga mazhab tersebut (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) mengatakan bahwa khitan yang dilakukan pada anak perempuan merupakan tindakan pemuliaan Islam atas perempuan," jelas ustaz Ahmad.

Baca juga : Covid-19 Ringan Pun Dapat Berdampak Jangka Panjang pada Otak

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement