REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya sunat perempuan. Menurut KPPPA, perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) merupakan praktik berbahaya.
"Pemerintah secara serius berkomitmen mencegah terjadinya sunat perempuan (P2GP) di Indonesia," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Bintang, Kemen PPPA bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan telah menyosialisasikan roadmap dan menyusun Rencana Aksi Pencegahan P2GP dengan target hingga tahun 2030. Berbagai strategi yang akan dilakukan, yaitu melalui pendataan, pendidikan publik, advokasi kebijakan dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Komitmen ini dilakukan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, khususnya pada tujuan 5.3 yaitu "menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa serta sunat perempuan". Bintang menegaskan sinergi semua pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media massa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat merupakan kunci mencegah praktik sunat perempuan.
"Sunat perempuan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, bahkan beberapa kali disoroti dunia internasional," kata Bintang.
Baca juga : Ahli: Masker Renggang Bisa Rusak Lapisan Kulit Wajah