Kamis 30 Sep 2021 18:06 WIB

IM 57+ Institute, Kode dari Novel Cs Tolak Tawaran Kapolri?

Novel Baswedan dan pegawai KPK yang dipecat mendirikan IM 57+ Institute.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan memperlihatkan kartu identitasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Dalam perkembangannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyatakan keinginannya untuk menarik 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri, keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui.

"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang disiarkan Divisi Humas Polri, Selasa (28/9).

Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad mengkiritik penyaluran puluhan pegawai lembaga antirasuah le institusi lain. Dia menegaskan bahwa 57 pegawai yang dipecat dengan alasan TWK bukan pencari kerja.

"Saya ingin tegaskan,roda pemberantasan korupsi masih terus berjalan karena ada kontribusi cukup besar dari teman teman 57 orang yang telah diberhentikan hari ini," kata Abraham Samad yang ikut menghadiri acara perpisahan Novel cs di gedung KPK lama, di Jakarta, Kamis (30/9).

Samad mengatakan, pegawai KPK yang dipecat pimpiman merupakan pejuang antikorupsi. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Dia mengaku sedih karena agenda pemberantasan korupsi setelah ditinggal oleh 57 pegawai itu akan berhenti di tengah jalan. Meskipun, dia meyakini puluhan pegawai itu akan terus berjuang dan konsisten mengentaskan korupsi meski bukan di KPK lagi.

"Teman-teman pejuang pemberantasan korupsi bukanlah pencari kerja yang seenaknya saja disalurkan ke BUMN-BUMN," katanya.

Samad mengaku masih berharap dan menagih janji Presiden Jokowi mengambil alih kewenangan dan mengangkat kembali harkat martabat pegawai yang telah diberhentikan tersebut. Dia mengatakan, karena pemecatan ataupun pemberhentian terhadap teman teman ini melanggar hukum.

"Karena itu kami bukan pengemis untuk meminta ke 57 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain tapi kami tetap konsisten meminta bahwa teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya," katanya.

Sebelumnya, salah satu pegawai KPK yang dipecat, Hotman Tambunan, Rabu (29/9) menyatakan, tawaran dari Kapolri itu semakin menegaskan, memang ada masalah dalam pelaksanaan TWK bagi para pegawai KPK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif itu mengatakan, ajakan itu sekaligus mematahkan stigma yang muncul akibat TWK dimaksud.

"Nah itu yang diluar dugaan kan dan membuktikan TWK kami bermasalah. Polisi saja mau rekrut kami yang ditugaskan antiteroris, antirasisme, dan lainnya," katanya.

Sementara, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK nonaktif Giri Supardiono mengaku akan mencermati lebih dulu tawaran Kapolri tersebut. Ia mengaku tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi kebijakan tersebut.  

"Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini," kata Giri di Jakarta, Rabu (29/9).

 

photo
Ombudsman RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement