Kamis 30 Sep 2021 14:34 WIB

KKP Tandai Munculnya Hiu Paus di Perairan Kaimana

Hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi secara penuh oleh pemerintah.

Ikan Hiu paus (Rhincodon typus).
Foto: wikipedia
Ikan Hiu paus (Rhincodon typus).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menandai kemunculan hiu paus yang muncul di perairan Kawasan Konservasi Daerah Kaimana, Papua Barat, seperti yang terjadi selama September 2021 ini.

"Kami telah berikan bantuan pemerintah kepada unit pelaksana teknis daerah pengelola kawasan konservasi Kaimana berupa satu paket peralatan akustik tag dengan tujuan untuk mengetahui pola kedatangan hiu paus di kawasan konservasi Kaimana," kata Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Santoso Budi Widiarto, Kamis.

Berkenaan munculnya hiu paus tersebut,Santosomenerangkan bahwa munculnya hiu paus terpantau dari bagan di perairan Kampung Maimai, Kaimana, sebanyak tujuh kali selama empat hari dengan empat individu yang berbeda.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan LPSPL Sorong bersama LSM yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, sejak 2013 hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 28 individu hiu paus di Kaimana.

Dari sebanyak 28 individu hiu paus tersebut, sebanyak 22 ekor di antaranya berkelamin jantan (78 persen), satu ekor betina (empat persen), sedangkan lima ekor lainnya (18 persen) belum teridentifikasi jenis kelaminnya melalui metode photo ID dan delapan di antaranya telah dipasangi finmount satellite tagging.

Ia mengingatkan bahwa hiu paus merupakan jenis ikan yang eksotik dan jinak. Apabila dikelola dengan baik, objek ini dapat memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat di sekitar perairan kawasan konservasi.

"Terlebih kemunculan hiu paus ini berkaitan erat dengan keberadaan bagan sebagai kegiatan perikanan tangkap sehingga untuk mendapatkan momenbertemu hiu paus sangat mudah. Tak hanya itu, kemunculan hiu paus di perairan kawasan konservasi Kaimana dapat menjadi identitas dan primadona kawasan konservasi setempat," paparnya.

Di sisi lain, agar tidak melebihi daya dukung sumber daya, Santoso juga menekankan perlunya pengaturan jumlah bagan yang beroperasi di kawasan konservasi dan pelibatan masyarakat di sekitar kawasan konservasi secara langsung dalam pengelolaan sehingga dapat memberikan penghasilan bagi masyarakat.

Hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013.

Dalam peraturan ini segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

Tak hanya menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan dilindungi saja, KKP juga telah menyusun keputusan untuk perlindungan jenis yang lebih efektif melalui penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement