Rabu 29 Sep 2021 19:56 WIB

Kapolri Ingin Novel Cs Jadi ASN Polri, Ini Kata Pimpinan KPK

Tak lulus wawasan kebangsaan di KPK, Novel cs ditawari jadi ASN Polri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon positif niatan kepolisian untuk menampung 56 pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KPK berharap peralihan status kepegawaian itu dapat meningkatkan kompetensi kepolisian dalam pemberantasan korupsi di Nusantara.

"KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (29/9).

Baca Juga

Ghufron mengeklaim, perekrutan oleh kepolisian itu selaras dengan semangat untuk tetap memperhatikan nasib pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses alih status kepegawaian. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan TWK yang ditemukan banyak kecacatan administrasi dan pelanggaran HAM.

"KPK menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB dan BKN sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ghufron lagi.

Ghufron meyakini bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN telah dilaksanakan mengikuti prosedur hukum dan peraturan pelaksananya. Dia mengatakan, meski telah diperjuangkan namun 56 pegawai itu tidak bisa diloloskan karena tak lulus seleksi TWK.

 

Dia menyebutkan bahwa penetapan hasil TWK dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan rapat yang disebut-sebut memperjuangkan nasib pegawai KPK berintegritas dilakukan bersama dengan Kemenpan RB, KASN, LAN dan Kemenkumham.

"Namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN," katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 56 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, Kapolri keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan disetujui.

Sigit mengatakan, puluhan pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASNKPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit.

 

photo
Ombudsman RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement