Rabu 29 Sep 2021 19:30 WIB

Tawaran Kapolri Membuka Tabir Kejanggalan TWK di KPK

Presiden diminta menjalankan rekomendasi Komnas HAM daripada menerima usulan Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Foto:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi melihat rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait hasil asesmen TWK. Hal ini seharusnya dilakukan sebelum mengizinkan 56 pegawai KPK ditarik ke kepolisian.

"Sebaiknya presiden menyampaikan sikap resminya terhadap temuan dan rekomendasi Komnas HAM terlebih dahulu sebelum memberikan "izin" kepada institusi lain untuk mengambil inisiatif terkait status 56 pegawai KPK," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (29/9).

Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengatakan, penjelasan tersebut dibutuhkan agar masyarakat memahami keputusan telah diambil mengikuti rekomendasi Komnas HAM sebagian atau seluruhnya. Dia menegaskan, hal ini penting mengingat ada berbagai pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Anam mengingatkan, pelanggaran HAM itu salah satunya lahir karena proses tes yang melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal. Dia menegaskan, bahwa kondisi itu harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden Jokowi.

"Ide yang ditawarkan oleh kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkit arahan Presiden Jokowi yang intinya pelaksanaan TWK dan peralihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK. Anam mengatakan, arahan ini pula yang seharusnya menjadi salah satu dasar rekomendasi disamping putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari beberapa hal diatas rekomendasi kami tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait substansi penjelasan kapolri," katanya.

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad mempertanyakan, mengapa tiba-tiba diputuskan 56 pegawai KPK itu bisa menjadi ASN Polri. Hal ini harus dijelaskan oleh pemerintah, karena pasti masyarakat bertanya 56 pegawai tersebut tidak lulus TWK KPK tapi bisa dipindahkan di Polri.

"Ini bisa jadi pertanyaan juga ya. Kenapa kalau tidak lulus TWK. Tapi bisa dipindahkan di Polri. Ini harus dijelaskan ya," ujar dia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad menegaskan bahwa pegawai lembaga antirasuah bukan orang pencari kerja. Dia mengatakan, puluhan pegawai yang disingkirkan melalui TWK itu merupakan orang yang berjuang melawan korupsi.

"Para pegawai yang diberhentikan itu bukanlah orang pencari kerja tapi mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK secara sungguh-sungguh," kata Samad di Jakarta, Rabu (29/9).

Menurut Samad, puluhan pegawai yang telah diberhentikan oleh pimpinan KPK itu merupakan warga negara yang selama ini tetap menjaga integritas KPK. Dia mengatakan, bahwa Novel Baswedan dan rekan-rekan merupakan pegawai yang dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Samad meminta agar Presiden Jokowi mengambil sikap tegas terkait polemik akibat TWK yang penuh dengan kecacatan administrasi. Dia mengimbau agar Presiden Jokowi segera mengangkat 56 pegawai tersebut menjadi ASN di KPK.

"Bukan di tempat dan di instansi lain," katanya.

photo
Ombudsman RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement