Selasa 28 Sep 2021 16:43 WIB

Tolak Interpelasi Anies, 7 Fraksi Laporkan Ketua DPRD ke BK

Prasetio dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI terkait paripurna interpelasi Anies.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kedua kanan) saat memimpin Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kedua kanan) saat memimpin Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh fraksi yang menolak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Tujuh fraksi menduga ada pelanggaran administrasi terkait pelaksanaan paripurna untuk membahas interpelasi terhadap Anies Baswedan terkait pelaksanaan Formula E yang digelar pada Selasa (28/9) hari ini.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengatakan pelaporan itu telah disampaikan seizin dari tujuh ketua fraksi dan empat wakil ketua yang juga hadir. "Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik, maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main," kata Basri saat melaporkan Prasetio ke BK DPRD DKI, Selasa (28/9).

Baca Juga

Berdasarkan pemaparannya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menduga jika ada pelanggaran administrasi menyoal undangan badan musyawarah sebelumnya terjadi. Termasuk, pelaksanaan paripurna hari ini (28/9) soal bahasan interpelasi Formula E, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Maka BK-lah tempat kita untuk menyampaikan, Alhamdulillah, sudah diterima dan sesuai. Tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses seperti itu," ucapnya.

Di lokasi sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menegaskan jika yang dilaporkan pihaknya hanya seorang, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.  Ditanya perihal penjelasan sidang Bamus sebelumnya yang diklaim memuat dua surat undangan, termasuk untuk interpelasi, Taufik menampiknya. 

"Saya kira (pernyataan) Sekwan soal itu ngibul. Enggak ada surat. Itu surat keluar setelah acara bamus selesai, jadi disusulkan," jelas Taufik.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI, Achmad Nawawi, menerima baik laporan dari tujuh fraksi itu terhadap Prasetio. Menurut Nawawi, pihaknya akan melakukan tindak lanjut menyusul laporan tersebut.

"Tapi kita tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," ucapnya.

Kendati demikian, dia menjanjikan akan menyampaikan laporan itu di hadapan sembilan anggota BK. Setelah uji kelayakan dilakukan, pihaknya akan menyimpulkan apakah pemanggilan terhadap Prasetio perlu dilakukan. Sebagai informasi, tujuh fraksi yang melaporkan Prasetio Edi adalah Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB-PPP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement