Selasa 28 Sep 2021 16:10 WIB

Gagalnya Interpelasi Anies, Bukti Tujuh Fraksi Solid

Interpelasi ke kebijakan Formula E Anies gagal karena tidak terpenuhinya kuorum.

Suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sekaligus Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI menuturkan rapat paripurna interpelasi rencananya digelar pada Selasa (28/9) pukul 10.00 WIB. "Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan, dan selesai. Ada usulan dari dua fraksi karena di tatib (tata tertib) mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 besok paripurna," kata Prasetyo, Senin (27/9).

Rapat paripuna tersebut bakal menentukan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi.

Adapun total jumlah wakil rakyat DKI di Kebon Sirih itu saat ini mencapai 105 orang. Jika ingin terwujud, DPRD DKI harus menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan bahwa tujuh fraksi menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Politikus senior Partai Gerindra itu menilai Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib (tatib) dengan menyelipkan agenda paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tak ada dalam undangan rapat.

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," kata Taufik di Jakarta, Senin (27/9).

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI disebutkan bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. "Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh saja, kok bisa senafsu itu," ujar dia.

Taufik mengatakan tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan tidak akan menghadiri rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9).

Salah satu alasan interpelasi adalah untuk mempertanyakan transparansi keuangan DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E. APBD DKI Jakarta saat ini hanya tercapai 88 persen. Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) sangat terpuruk akibat pandemi. Pendapatan APBD hanya Rp 55 triliun.

Karena itu, PDIP dan PSI mempertanyakan keinginan Anies yang hendak menggelar Formula E pada 2022. Mereka menilai dana untuk Formula E lebih bermanfaat bagi kegiatan lain.

Gelaran Formula E juga dipandang berpotensi merugi. Mengacu pada data BPK dan memasukkan commitment fee sebagai komponen biaya, maka gelaran Formula E berpotensi mengakibatkan kerugian Rp 106 miliar.

photo
Formula E Diinterpelasi, Anies Bergeming - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement