Senin 27 Sep 2021 17:17 WIB

Sistem Karier Terbuka Bolehkan TNI/Polri Jabat Plt Kada

Pakar hukum sebut Indonesia adalah negara yang menganut sistem karier terbuka.

Sistem karier terbuka yang dianut Indonesia memungkinkan perwira tinggi TNI/Polri menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah menjelang pilkada Serentak 2024.
Foto: Antara/Aji Styawan
Sistem karier terbuka yang dianut Indonesia memungkinkan perwira tinggi TNI/Polri menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah menjelang pilkada Serentak 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Jhon Tuba Helan, mengatakan sistem karier terbuka yang dianut Indonesia memungkinkan perwira tinggi TNI/Polri menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah menjelang pilkada Serentak 2024. Tahun depan setidaknya ada ratusan kekosongan jabatan kepala daerah akibat pilkada.

"Plt (pelaksana tugas) kepala daerah adalah pejabat karier dan Indonesia menganut sistem karier terbuka sehingga TNI/Polri boleh saja menjadi Plt," katanya, Senin (27/9). Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga

Pemerintah pusat mulai tahun 2022 akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota sebagai dampak dari Pilkada Serentak 2024. Menurut Tuba Helan, perwira tinggi TNI/Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah karena mereka juga pejabat publik.

Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan yang terpenting adalah penempatan jabatan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, kata dia, untuk menjadi penjabat gubernur harus setara eselon I maka minimal dari perwira TNI/Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Selain itu, ujarnya, penjabat bupati/wali kota setara dengan eselon II maka minimal perwira TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel atau Ajun Komisaris Besar Polisi. "Jadi boleh-boleh saja TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," katanya.

Tuba Helan mengatakan penempatan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah tidak mengurangi sumber daya manusia di kedua institusi tersebut. "Kedua institusi ini pasti punya stok SDM yang banyak, di sisi lain tidak semua posisi penjabat kepala daerah diisi TNI/Polri namun banyak juga dari pejabat pemerintah atau sipil," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement