REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9) dini hari. Pelaku berinisial KB (27) ditangkap di wilayah Tinumbu.
"Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, Sabtu.
Penangkapan pelaku tersebut dari laporan dan informasi diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil identifikasi dilakukan oleh pelaku. Selain itu, hasil olah TKP Tim Labolatorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," kata Witnu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti sajadah yang sudah terbakar. Sebab, sajadah tersebut digunakan pelaku untuk membakar hingga cepat terbakar. Potongan mimbar sudah terbakar, serta kitab suci diamankan karena berada dekat dengan mimbar.
Sebelumnya, kebakaran mimbar di masjid tersebut terjadi pada Sabtu, 25 September 2012 sekitar pukul 01.17 WITA dini hari tadi. Salah seorang laki-laki sempat terekam CCTV, ketika menutup kamera pengintai itu lalu kemudian membakar mimbar masjid.
Aksi itu sempat dilihat warga sekitar lalu memanggil penjaga masjid untuk memadamkan api. Sempat terlihat terduga pelaku meloncat pagar masjid usai menjalankan aksinya. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tim dari kepolisian setempat sementara mengejar pelaku yang telah melarikan diri.