REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tidak memiliki akses secara langsung terhadap laporan dana kampanye versi lengkap. Selama ini, Bawaslu hanya melihat laporan dana kampanye melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Idealnya, hasil pengawasan bisa dilakukan secara maksimal jika Bawaslu diberikan akses penuh ke Sidakam ini," ujar Fritz dalam webinar bertajuk Agenda Reformasi Keuangan Partai Politik di Indonesia dikutip Sabtu (24/9).
Fritz menuturkan, belum ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengakses laporan dana kampanye secara penuh. Hal ini tentu membuat pengawas kesulitan mengakses data.
Padahal, data tersebut merupakan senjata pengawas pemilu dalam mengawasi dana kampanye. Menurut dia, Bawaslu perlu diberikan kewenangan mengawasi kebenaran laporan dana kampanye yang pengaturannya diamanatkan Undang-Undang.
"UU perlu mengatur kewenangan pengawas untuk mengawasai kebenaran laporan dana kampanye guna memastikan kebenaran laporan dana kampanye," kata Fritz.
Selain itu, Fritz juga menyebutkan, beberapa celah hukum aturan dana kampanye, mulai dari pengaturan dana kampanye, pengelolaan dana kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye. Celah hukum dari audit dana kampanye seperti adanya auditor yang menangani beberapa area bersamaan.
"Oleh karena itu dalam proses pemilihan auditor tersebut idealnya juga mempertimbangkan beban kerja dari setiap auditor," kata dia.