Jumat 24 Sep 2021 23:42 WIB

UU Pemilu Sebut Jadwal Pemungutan Suara Ditetapkan oleh KPU

Kemendagri sebelumnya menyatakan, jadwal Pemilu 2024 akan diputuskan oleh Presiden.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Kamis (16/9). Rapat antara komisi II dengan Mendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP tersebut membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Hingga kini, belum diputuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Kamis (16/9). Rapat antara komisi II dengan Mendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP tersebut membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Hingga kini, belum diputuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU. Namun, Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jadwal, tahapan, dan program tetap perlu dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah.

"Undang-Undang Pemilu menentukan bahwa penentuan hari, tangggal pemungutan suara ditetapkan oleh KPU," ujar Hasyim dalam webinar pada Jumat (24/9).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Pemilu 2024 tentu berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, karena di tahun yang sama ada penyelenggaraan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pola pelaksanaan tahapan dan waktunya tidak bisa sama seperti Pemilu sebelumnya, termasuk hari pemungutan suara yang jatuh pada April.

Hasyim mengatakan, perlu pertimbangan atas pelaksanaan tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pemilu. Salah satunya, waktu yang memadai dan kepastian hukum terkait hasil pemilihan legislatif DPRD provinsi maupun kabupaten/kota setelah disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi syarat pencalonan pilkada jalur partai.

Apabila pemungutan suara pemilu tetap digelar April, maka tidak ada waktu yang cukup untuk proses pencalonan pilkada dari jalur partai politik. Menurut Hasyim, sebaiknya pencoblosan dilakukan lebih awal seperti Februari atau Maret untuk mengantisipasi permasalahan tersebut.

"Supaya kemudian kepastian hukumnya segera diketahui ada baiknya pemungutan suara maju daripada April," kata Hasyim.

Namun, hingga kini belum ada keputusan mengenai waktu pemungutan suara Pemilu 2024. Terakhir, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah telah memiliki pilihan-pilihan jadwal pemungutan suara, salah satunya yang diutamakan adalah 24 April 2024.

"Pileg dan pilpres itu pilihan utamanya jatuh pada tanggal 24 April. Ini nanti akan dipertajam lagi dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya," ujar Mahfud dikutip siaran Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat (24/9).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pemerintah telah memiliki beberapa pilihan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Pilihan itu kemudian akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait dan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nanti Presiden yang akan memutuskan. Masing-masing pilihan ada plus minus-nya jadi perlu diperhitungkan dengan matang," ujar Benni kepada Republika, Jumat (24/9).

Dia mengatakan, terdapat beberapa pilihan waktu hari pemungutan suara, salah satunya 24 April 2024. Masing-masing alternatif jadwal pencoblosan pemilu mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Sebelum diputuskan, pilihan-pilihan jadwal pemungutan suara beserta permasalahannya masing-masing perlu dibahas bersama dengan Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat koordinasi akan segera dilakukan guna mencari waktu terbaik.

photo
Pilkada saat corona - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement