REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pemerintah telah memiliki beberapa pilihan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Pilihan itu kemudian akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait dan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti Presiden yang akan memutuskan. Masing-masing pilihan ada plus minus-nya, jadi perlu diperhitungkan dengan matang," ujar Benni kepada Republika.co.id, Jumat (24/9).
Dia mengatakan, terdapat beberapa pilihan waktu hari pemungutan suara, salah satunya 24 April 2024. Masing-masing alternatif jadwal pencoblosan pemilu mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Sebelum diputuskan, pilihan-pilihan jadwal pemungutan suara beserta permasalahannya masing-masing perlu dibahas bersama dengan Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat koordinasi akan segera dilakukan guna mencari waktu terbaik.
Hal ini telah ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa presiden yang akan memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Keputusan akan diambil melalui rapat kabinet terbatas.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas. Tetapi nanti kita akan sampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan bersama oleh presiden bersama DPR, bersama KPU," ujar Mahfud.
Dia mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan bawahannya untuk segera menetapkan jadwal Pemilu 2024. Presiden juga meminta penetapan waktu pemungutan suara tidak terpengaruh isu-isu lain seperti amandemen Undang-Undang Dasar 1945, perpanjangan masa jabatan presiden, dan sebagainya.
Mahfud juga menyebutkan, jadwal pemungutan suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pilihan utamanya jatuh pada 24 April 2024. Menurutnya, pilihan ini muncul usai pembahasan simulasi jadwal Pemilu 2024 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.
"Pileg dan pilpres itu pilihan utamanya jatuh pada tanggal 24 April. Ini nanti akan dipertajam lagi dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya," kata Mahfud.
Pasal 167 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan, waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan oleh KPU. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan peundangan-undangan.