REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rossi Handayani, Febrianto Adi Saputro
Dan berulang kembali. Pelaku penyerangan terhadap ustaz dinyatakan adalah pasien pengidap penyakit jiwa. Kali ini, Mabes Polri menyatakan pria berinisial H, pelaku penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago sebagai pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kapag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku yang masih dalam perawatan gangguan kejiwaan. H menurut Ramadhan, sudah tiga tahun terakhir keluar-masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh.
“Setelah ditelusuri atas nama inisial H, adalah pernah mengidap penyakit jiwa, atau istilahnya ODGJ selama tiga tahun,” ujar Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri di Jakarta, Jumat (24/9).
Tim penyidik dari Polresta Barelang, Batam, pun kata Ramadhan menjelaskan, juga turut memeriksa para keluarga, dan saudara dari inisial H. Menurut Ramadhan, dari pemeriksaan tersebut dilaporkan tentang pengakuan keluarga, yang mengakui H, sebagai orang dengan gangguan kejiwaan.
“Dari keterangan langsung kakak kandung H, atas nama N, juga kakak ipar yang bersangkutan, bahwa H adalah orang yang pernah mengidap penyakit jiwa,” terang Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, penelusuran riwayat gangguan jiwa H, dan pengakuan keluarga tersebut tentu saja belum cukup. Karena itu, dari Mapolda Batam, kata Ramadhan juga membutuhkan pemeriksaan pembanding dengan meminta ahli psikologi, dan kejiwaan dari kepolisian setempat.
Pemeriksaan pembanding tersebut, dikatakan Ramadhan memiliki akurasi yang identik. “Kita juga memanggil saksi-saksi ahli dari internal, dan eksternal Polri. Dan hasil pemeriksaan psikologis dari para ahli, juga melihat yang bersangkutan (inisial H) ada gangguan kejiwaan,” terang Ramadhan.
Menurut Ramadhan, kepolisian sementara ini, mengembalikan H kepada keluarga. “Untuk selanjutnya dilakukan perawatan. Dan dari penyidik di Polda Kepri (Kepulauan Riau), dan Polresta Barelang, terus melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutam,” ujar Ramadhan.
Namun begitu, kata Ramadhan, kewenangan untuk melanjutkan, ataupun menghentikan kasus penyerangan tersebut, ada pada kepolisian yang memegang wilayah tempat kejadian. “Memang kalau seandainya nanti dipastikan yang bersangkutan gangguan jiwa, sesuai undang-undang kasus harus dihentikan,” terang Ramadhan.
Insiden penyerangan Ustaz Abu Chaniago yang dilakukan H terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin (20/9). Penyerangan tersebut terjadi ketika Ustaz Abu Chaniago sedang berceramah. H menyerang, dan mengejarnya dengan tangan kosong.
Aksi penyerangan tersebut, berakhir dengan perlawanan. Para jemaah yang didominasi oleh kaum ibu-ibu dan perempuan, menangkap H, dan membawanya ke Polresta Barelang.
Insiden penyerangan terhadap ustaz ini, bukan kali pertama. Pada September 2020, Ustaz Syeikh Ali Jaber, juga mengalami penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa badik. Serangan itu terjadi saat Syeikh Ali Jaber menghadiri wisuda para tahfiz Al-quraan di Lampung.
Dari insiden tersebut, Syeikh Ali Jaber mengalami luka sabetan di bagian lengan kanan. Albert, si pelaku penyerangan berhasil ditangkap kepolisian. Akan tetapi, dari penelusuran, juga dikatakan pelaku pengidap gangguan jiwa.