Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi memenuhi panggilan KPK terkait
pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum
Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.
Dalam kasus tersebut diduga adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyatakan atas perbuatan para tersangka maka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.