Jumat 24 Sep 2021 15:05 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas di Probolinggo, Bukti Diamankan

Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari berrsama suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin dihadirkan pada konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari berrsama suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin dihadirkan pada konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Probolinggo, Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9).

Adapun, ketiga lokasi yang menjadi sasaran razia penyidik KPK adalah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Probolinggo, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo dan kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo.

"Dari ketiga lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali lagi.

Dia melanjutkan, temuan barang bukti itu selanjutnya akan dianalisa mengenai keterkaitan dokumen dimaksud. Barang bukti, sambung dia, berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka merupakan penerima suap dalam perkara tersebut.

KPK juga menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

Perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui Camat.

Pemilihan itu memiliki syarat khusus dimana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kades kemudian diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Hasan Aminuddin kemudian meminta agar calon kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat.

Selanjutnya, 12 pejabat kades menghadiri pertemuan yang diyakini telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan. Pertemuan itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 lalu.

ASN yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar masing-masing menyiapkan uang Rp 20 juta. Sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta. Sedangkan, Muhamad Ridwan diduga telah mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement