REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berbagai aset yang dimiliki tersangka suap dan pencucian uang, Puput Tantriana Sari (PTS). Bupati Probolinggo nonaktif itu diduga memiliki sejumlah aset dengan nama lain guna menyamarkan harta kekayaan yang didapat dari korupsi.
Hal tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Puput dan koleganya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (24/3/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Didalami mengenai adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Saksi yang diperiksa antara lain Anggota Fraksi Nasdem DPR RI Haerul Amri, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, dan seorang wiraswasta bernama Nurhayati. KPK juga mendalami terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka Puput Cs.
Mereka diperiksa guna memberikan keterangan bagi tersangka Puput Tantriana Sari. Keterangan tersebut dibutuhkan penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara politisi partai Nasdem tersebut bersama kawan-kawannya yang terlibat kasus serupa.
Pada saat yang bersamaan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Heri Mulyadi; Staf Bag Protokol Dan Rumah Tangga, Meliana Ditasari dan seorang karyawan swasta, Agus Salim Pangestu. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa.
"Ketiga saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali lagi.
Dalam perkara ini, Bupati Puput terlibat kasus suap lelang jabatan kepala desa, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Korupsi itu dia lakukan bersama dengan suaminya, Hasan Aminuddin.
Hasan Aminuddin merupakan Bupati Probolinggo sebelum Puput menjabat sebagai pimpinan di daerah tersebut. Belakangan, KPK tengah menelisik harta tidak wajar yang dimiliki kedua pasangan dari Partai Nasdem tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset senilai Rp 50 miliar milik tersangka Puput Tantriana Sari. Aset bernilai puluhan miliar itu diyakini berasal dari uang suap yang disamarkan ke dalam bentuk harta tertentu oleh tersangka.
Sitaan aset bernilai puluhan miliar itu berbentuk tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya. KPK saat ini terus mendalami aset milik para tersangka yang diduga berasal dari uang hasil korupsi.