Kamis 23 Sep 2021 11:49 WIB

Bupati Kolaka Timur, 99 Hari Menjabat Lalu Ditangkap KPK

Nur diduga meminta uang sejumlah Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan. 

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (22/9). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan beberapa pihak lainnya serta barang bukti sejumlah uang pada Selasa (21/9) malam.Prayogi/Republika
Foto:

Kronologi OTT

KPK menjelaskan kronologi OTTterhadap Nur bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, itu. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.

Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur,Anzarullah, Mujeri Dachri (suami Nur), dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur, yaitu Andi Yustika, Novriandi (NR), dan Muawiyah.

Ghufron menjelaskan, pada Selasa (21/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Anzarullah. Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.

Dalam komunikasi percakapan yang dipantau tim KPK, lanjut dia, dia menghubungi ajudan Nur untuk meminta waktu bertemu dengan Nur di rumah dinas bupati. Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan perempuan politikus ini di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada dia.

Namun, karena di tempat itu sedang ada pertemuan kedinasan, sehingga dia menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah pribadinya di Kendari. Saat meninggalkan rumah dinas Bupati, tim KPK langsung menangkap Anzarullah, Nur, dan pihak terkait lain, serta uang sejumlah Rp 225 juta.

Semua pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakartauntuk pemeriksaan lanjutan. KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021, yaitu Nur dan Anzarullah.

Ghufron mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata dia.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Nurselaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Meminta Rp250 juta.

Baca juga : Dua Atlet Tapak Suci UMS Berlaga di PON Papua

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement